TANGERANG-Seorang mahasiswi berinisial YFL,22, ditangkap petugas Polresta Tangerang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bintaro Sektor IX, tepatnya di Jalan Senayan Utama Blok HL, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (25/3/2015).
"YFL mengaku baru dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia mengaku mendapat barang berupa sabu itu dari seseorang yang dia kenal, namun dia tak tahu tempat tinggalnya," tutur Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto melalui pesan pendeknya.
Dari tangan mahasiswi berparas cantik itu petugas mendapati sebanyak 20 gram sabu.
Agus mengatakan, dari pengakuan tersangka kepada petugas, YFL yang merupakan warga Puri Bintaro Blok E RT 1/2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yang akan mendatanginya. Kini, aparat Polresta Tangerang masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sedangkan YFL dijerat polisi dengan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.