TANGERANGNEWS- Ketua Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontruksi Nasional (Appeknas) Kabupaten Tangerang Haris Mansur, mengharapkan pemerintah Daerah dan pengusaha asing maupun pengusaha dalam negeri segera membuat regulasi tentang bangunan tahan gempa.
Menurutnya standar bangunannya harus tahan terhadap guncangan gempa dengan kekuatan sedikitnya 7,3 Skala Ritcher (SR). ‘’Sudah saatnya dalam IMB disyaratkan ketentuan tentang rancangan bangunan tahan gempa,’’ ujar Haris Mansur saat pengukuhan Appeknas dirumah makan Bumbu Desa BSD Kota Tangsel, Senin (19/10).
Dibutuhkan peraturan yang dibuat secara nasional. Selama ini yang ada hanya imbauan-imbauan tentang perlunya bangunan tahan gempa," ujarnya
Ia menjelaskan, standar ketahannya tentu mengacu pada gempa terakhir yang terjadi di Jabar, yakni 7,3 SR. Menurut dia, antisipasi dampak bencana harus diawali dari syarat pendirian bangunannya. Dia menegaskan, bila diawali dari saat ini, maka kedepannya dampak bencana dipastikan tidak akan terlalu parah.
Menurut Haris Ketentuan rancangan bangunan pada IMB lebih difokuskan pada kebijakan kepala daerah setempat. Pasalnya, jelas dia, kewenangan penerbitan IMB lebih banyak melekat pada pemkab dan pemkot.
Haris mengatakan, ke depan harus ada peraturan yang jelas yang menegaskan bangunan yang bertingkat dan rumah baru harus tahan gempa berkekuatan 7,5 SR hingga 8 SR.
"Bagi bangunan yang bertingkat dan rumah yang tidak memenuhi syarat itu, jangan dikeluarkan izinnya,†katanya
Selama ini, lanjut dia, pemerintah dan masyarakat sudah tahu akan kebutuhan bangunan yang tahan gempa. Namun dalam pelaksanaannya, tidak dipantau. Ketika membangun gedung atau rumah di daerah yang potensi gempanya besar, semua orang sudah tahu bahwa bangunannya harus memenuhi spesifikasi tahan gempa antara 7,5 - 8 SR," ujarnya
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus segera menyusun peraturan tentang bangunan tahan gempa tersebut.
"Sebab keselamatan jiwa rakyat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan para pengusaha kontruksi," ungkapnya (Dedi)
Tags