Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Tangerang dan IKI emput bola akta kelahiran

Anggota Komisi IX Siti Masrifah (kiri), peneliti senior IKI Prasetyadji (tengah) saat memberikan akta kelahiran kepada warga di Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat 8 Mei 2015(Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) memberikan akta kelahiran gratis kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5). 

 
Akta kelahiran diberikan oleh Elfrida, Kabid Catatan Sipil Dinas DukCapil Kabupaten Tangerang didampingi Ketua IKI H Saifullah Ma’shum kepada masyarakat Belimbing, Kampung Kelor, Dadap, Cijantra, Cikupa, Cirarab, dan Ciodeng.
 
Saifullah mengemukakan akta kelahiran yang diserahkan sebanyak 181 lembar dan IKI merencanakan setiap pekan ada 150 akta yang diserahkan kepada masyarakat setempat. Pemkab Tangerang memperkirakan dari hampir 3 juta warganya, baru sekitar 60% yang memiliki akta kelahiran.
 
IKI bekerja sama dengan para relawan membantu pengurusan secara kolektif dari warga dan sama sekali tanpa biaya.
 
Dalam penyerahan secara simbolis di Kampung Cirarab, Desa Cirarab, Legok tersebut Pemkab Tangerang dan IKI menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran adalah gratis seperti diamanatkan peraturan.
 
Yo Cin Sen, ibu rumah tangga dari Cirarab, merasa bersyukur dibuatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya sehingga bisa bersekolah. 
 
"Saya sangat berterima kasih, dengan akta kelahiran ini anak saya bisa mendaftar sekolah," kata Yo Cin Sen. Dia mengemukakan akta tersebut didapat dua pekan setelah menyerahkan semua persyaratan kelengkapan akta kepada relawan di lingkungannya.
 
Salah seorang relawan, Imam Susilo (67), mengemukakan selama ini banyak warga yang tidak mengurus akta kelahiran karena khawatir dengan prosedur yang berbelit-belit serta dikenakan biaya.
 
"Setelah mereka tahu bahwa pengurusannya cepat, mudah, dan tanpa biaya asalkan kolektif, mereka bersemangat dan segera melengkapi sendiri dokumen pengurusan akta kelahiran seperti fotokopi KK, dan sebagainya," kata Imam yang sehari-hari bekerja sebagai wirausahawan.  
 
Acara tersebut juga dihadiri Siti Masrifah, anggota Komisi IX DPR-RI daerah pemilihan III Banten.
 
"Memiliki akta kelahiran merupakan hak setiap WNI. Pemerintah daerah wajib memenuhi," jelas Siti Masrifah.
 
Di tempat yang sama, peneliti senior IKI, Prasetyadji, mengemukakan kegiatan tersebut adalah  bagian dari serangkaian advokasi dan pendampingan IKI berbagai daerah.
 
"IKI juga sedang membuat peringkat terhadap pelayanan kependudukan di semua daerah tingkat II di Indonesia, jadi ini bentuk apresiasi bagi pemda yang sudah bagus dalam melayani dokumen kependudukan warganya serta masukan bagi pemda yang masih harus banyak melakukan pembenahan soal pelayanan kependudukan".
Tags Kabupaten Tangerang Zaki Iskandar