Jumat, 22 November 2024

Satpam Tangerang Gagahi Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

Ilustrasi pemerkosaan.(Shutterstock / Shutterstock)

 

TANGERANG-RA,43, seorang pria yang berprofesi sebagai Satpam tega menghamili anaknya hingga hamil 7 bulan. Warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu menghancurkan masa depan putrinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

 

Terbongkarnya kasus ayah tersebut berawal dari Ibu sang gadis berinisial FD ,43, yang curiga dengan perut P yang terus membuncit.  Khawatir putrinya menderita penyakit, FD membawa P ke rumah sakit untuk diperiksa. Akhirnya, P pun mengaku dirinya telah dinodai sang ayah. Atas kejadian tersebut, FD kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikupa.

 

Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko membenarkan atas adanya korban perempuan di bawah umur yang disetubuhi orang tuanya. “Korban diancam tidak akan diberikan uang sekolah dan dipukul jika tidak mau melayani kemauan ayahnya,” ungkap Kapolsek , Senin (11/4/2016).

Papar Gunarko, RA yang sehari-hari sebagai Satpam menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya (ibu korban) bekerja di pabrik. “Dilakukan berulang-ulang hingga hamil 7 bulan,” tukasnya.

 

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Sedangkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna hitam, satu buah sprei warna unggu dan satu buah kaos warna hijau sereta Visum et Repertum atas nama Korban. 

Tags Pemerkosaan Tangerang