TANGERANG-Pelaku penjambretan, BI, 20, ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Serang Km 11, Kampung Cirewed, RT02/03, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/4/2016) malam. Aksinya gagal lantaran sepeda motor yang dikendarainya nyangkut di motor korban hingga terjatuh.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.15 WIB. Ketika itu, tersangka BI, bersama rekannya R (DPO), yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B-3378-NRA tengah mencari target penjambretan.
"Lalu mereka melihat korban Rahayu Safitri, 25, yang dibonceng temannya melintas di lokasi sambil memainkan ponselnnya. Akhirnya kedua pelaku mengincar korban," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko, Selasa (12/4/2016).
Tiba-tiba pelaku datang dari sebelah kiri memepet korban dan mencoba merebut ponselnya hingga terjadi saling tarik tarikan. Pelaku sempat berhasil mengambil ponsel korban. Namun ternyata ban sepeda motor pelaku tersangkut di pijakan kaki (footstep) sepeda motor korban.
"Akhinya sepeda motor pelaku terjatuh. Lalu dengan dibantu warga, petugas berhasil menangkap tersangka BI. Sedangkan R dapat melarikan diri," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikupa untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.