Jumat, 22 November 2024

Polisi Amankan Pembuang Potongan Tubuh Korban Mutilasi

Mayat wanita hamil yang dimutilasi saat akan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.(Humas Polresta Tangerang / Istimewa)

TANGERANG-Polisi telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RI, yang disuruh pelaku untuk membuang potongan tubuh wanita yang dimutilasi di kontrakan Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari, RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah amankan satu saksi kunci, dia disuruh pelaku untuk membuang potongan tubuh korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di TKP, Kamis (14/4/2016).

Saki berinisial RI, ini merupakan teman pelaku sewaktu di tempat kerja. Namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu soal potongan tubuh tersebut.

"Dia bilangnya cuma disuruh buang, tapi nggak tahu isinya apa," katanya.

Dari keterangan RI, Khrisna mengaku pihaknya telah mengetahui ciri-ciri pelaku. Namun hubungan pelaku dengan korban yang diduga suami istri masih diselidiki. Begitu juga dengan identitas korban. "Kita saat ini tengah melalukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

 

 

Tags Mayat Tangerang Mutilasi Tangerang