Jumat, 22 November 2024

Tunggu Tes DNA, Keluarga Belum Diizinkan Ambil Jenazah Wanita Hamil yang Dimutilasi

Petugas Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa saat mengevakuasi mayat korban mutilasi.(@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)

TANGERANG-Jenazah Nur Astiyah, 34, ibu hamil korban mutilasi di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum bisa diambil oleh keluarganya dari Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pasalnya, pihak kepolisian belum memperoleh hasil dari tes DNA dari janda dua anak tersebut.

 

"Bukannya belum boleh, karena tengah ditangani Tim DVI. Kita hormati kinerja DVI, nanti kalau sudah selesai, pasti diperbolehkan dibawa pulang oleh DVI," tutur Kombes Pol Irman Sugema, Rabu (20/4/2016).

 

Sebab selama ini identitas korban berdasarkan keterangan saksi-saksi saja, belum terbukti secara forensik berdasarkan tes DNA. Sehingga belum dikatakan benar atau tidaknya, bila jasad tersebut memang Nuri.

 

"Saat ini masih kuat berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan forensik. Kita tunggu saja dulu, biarkan bekerja secara maksimal," kata Irman.

 

Dikhawatirkan, kata dia, bila nantinya sudah dibawa pulang kemudian dimakamkan, ada sesuatu kekurangan kepentingan untuk pemeriksaan, harus dibongkar lagi. “Nantinya malah menyusahkan keluarga korban,” katanya.

 

Hingga kini, Irman mengaku kalau Tim DVI masih terus melakukan penyelidikan dan Polresta Tangerang pun belum menerima hasil dari tes DNA tersebut

 

 

Tags Mayat Tangerang Mutilasi Tangerang