TANGERANG-Polisi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang, dan Polsek Teluk Naga melakukan rekontruksi pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Enno Parinah, 18, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).
Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga pelaku yakni RAL alias A, RAF dan IM memeragakan 31 adegan. "Untuk adegan inti ada 13 adegan, tapi keseluruhannya sekitar 31," ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi.
Nampak pada adegan ke 31 pelaku RAF yang masih di bawah umur memasukan cangkul kedalam organ vital korban. Karena hal tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya 340, 338 dan UU perlindungan anak.
"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, kalau untuk pelaku yang dibawah umur kita terapkan UU perlindungan anak," kata Eko.