TANGERANGNews.com-Dua pabrik obat ilegal di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung bahan berbahaya digerebek jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016).
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada tempat produksi obat serta, gudang penyimpanan obat.
"Peredaran obat ini tidak mempunyai izin bahkan, produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan. Kita juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik serta, Roni selaku pengelola pabrik," terangnya kepada wartawan.
Ratusan obat yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta, obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM.
"Dalam hal ini, pabrik obat ilegal baru berdiri selama satu bulan dikawasan Tangerang namun, sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya dan ini masih terus kita selidiki. Sementara untuk peredaran sudah menyelurur se-Indonesia," ungkapnya.
Akan hal tersebut, kedua tersangka diberlakukan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun penjara.