TANGERANGNEWS.com-Dua buruh berinisial A, 31 dan F, 21, diamankan unit reskrim Polsek Kelapa Dua, setelah kedapatan melakukan perampasan dengan menggunakan sajam, Jumat (30/9/2016).
Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Bungaok, RT03/01, Kelurahan Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ini, Polisi mengamankan sebilah golok dan satu ponsel hasil kejahatannya.
Diterangkan Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP Mansuri, dalam aksinya yang kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor sekira pukul 20.30 WIB. Lalu mereka mendekati pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di atas sepeda motor di Jalan makam, Kampung Carang Pulang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan
"Mereka meminta uang kepada korban. Lalu korban sempat memberi pelaku uang Rp10 ribu, namun bukannya diambil, pelaku malah menggasak ponsel korban yang disembunyikan di dalam box sepeda motor sambil mengancam dengan sebilah golok," kata Mansuri.
#GOOGLE_ADS#
Karena merasa terancam korban hanya bisa diam tanpa adanya perlawanan. Tak ingin kehilangan barang kesayangannya, korban kemudian membuntuti pelaku dengan sepeda motornya.
"Sampai di Jalan Raya Dukuh, Pinang, korbannya langsung berteriak minta tolong yang kemudian di dengar sebagian warga. Akhirnya pelaku diamanakan," terang Mansuri.
Atas perbuatan keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancamana hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan berupa sepeda motor B6177GVF yang digunakan tersangka, sebilah golok bergagang dan satu ponsel merk Samsung milik korbannya. (RAZ)