TANGERANGNew.com-Sidang pembunuhan Eno Parihah, 18, dengan Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11/2016). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi, yakni ayah Eno, Arif Fikir serta tiga teman kerja Eno, Izroh, Hurairoh dan Atika.
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja enam bulan di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sementara, tinggal di mess pabrik baru satu bulan.
“Dia suka seminggu sekali pulang ke rumah,” katanya.
Sepengetahuan Arif, anaknya tidak memiliki teman dekat pria atau kekasih. Namun memang Eno adalah anak yang pendiam dan tertutup sehingga dia tidak tahu jika anaknya tersebut punya masalah.
“Saya enggak tahu, dia enggak pernah cerita,” katanya.
Selama persidangan Arif terlihat sedih saat menceritakan soal anaknya. Suaranya pelan saat memberi keterangan kepada Majelis Hakim.
“Saya kalau harus cerita suka teringat lagi,” katanya.
Sementara berdasarkan keterangan Izroh dan Hurairoh, sebelum mengetahui Eno meninggal, mereka merasa curiga, karena kamar nomor empat digembok dari luar.
“Pas pagi-pagi pulang dari pabrik, kita enggak bisa masuk kamar karena kamar digembok, saya kira Eno lagi keluar. Tapi saat didobrak paksa sama penjaga mess, ternyata Eno sudah tergeletak bersimbah darah di kasur dengan tanpa busana,” katanya.