Jumat, 22 November 2024

Tawuran 1 Tewas di Balaraja, 3 Pelajar Ditetapkan Tersangka

Petugas Kepolisian menunjukan para tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan tawuran hingga menyebabkan satu orang pelajar tewas.(@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tawuran hingga menyebabkan satu korban tewas, di Jalan Raya Serang Km 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/11/2016) lalu.

 

Ketiga pelajar tersebut diketahui berinisial M, F dan A yang merupakan siswa dari salah satu SMK di Balaraja. Peran mereka aksi tawuran tersebut berbeda-beda.

 

Untuk tersangka M melakukan penusukan terhadap korban MI hingga tewas. Sedangkan F dan A melakukan pengeroyokan terhadap korban RR hingga mengalami luka serius di punggungnya.

 

Kanit Reskim Polsek Cikupa IPDA Ngapip Rujito, Selasa (22/11/2016) mengatakan, tersangka M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sedangkan tersangka F dan A, dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.

 

Karena pelaku masih dibawah umur, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan memprosesnya dengan cepat hingga segera di sidangkan.

 

Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Bachtiar Siregar mengatakan, IM, 17, pelajar kelas 1 SMK Wipama Cikupa, Kabupaten Tangerang tewas secara mengenaskan karena terlibat tawuran pada Sabtu (19/11/2016). Siswa yang beralamatkan di perumahan Permata Balaraja, RT05/01, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini mengalami luka bacok di bagian leher dan perut.

 

Ridwan yang merupakan tetangga korban mengungkapkan awalnya IM pada hari itu, mengikuti undangan ulang tahun sekolah SMP PGRI Balaraja. Korban memang merupakan alumni SMP PGRI Balaraja. "Usai mengikuti kegiatan di SMP PGRI, dia diajak temannya ke Kawidaran. Di situ lah awal terjadi bentrokan," katanya.

 

Tags Kabupaten Tangerang Tawuran Tangerang