TANGERANGNews.com-Buruh beserta warga desa Bojong, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Supramas Inti Kemilau di jalan Raya Serang Km 17,2, Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/2/2017). Aksi ini dipicu akibat dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 31 karyawan di perusahaan tersebut.
Sekitar 200 orang warga dan buruh tersebut mendatangi pabrik dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Berikan hak-hak kami, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, kami menolak outsourcing ada di desa kami, bayar kekurangan upah kami" serta berbagai tulisan lainnya. Selain itu, tampak juga pengeras suara diatas mobil bak terbuka.
"Aksi ini solidaritas warga kepada 31 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan," terang Azis, koordinator aksi.
Azis mengatakan, PHK terhadap 31 karyawan tersebut terjadi secara sepihak setelah adanya perusahaan outsourcing yang baru di perusahaan yang memproduksi peralatan memasak tersebut.
"PHK tersebut terjadi karena adanya perusahaan outsourcing baru, sementara karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun bahkan ada yang sudah 11 tahun tidak diberikan hak-haknya sesuai dengan aturan," tambahnya
Menurutt Agus, aksi solidaritas tersebut menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan yang diberhentikan tersebut.
"Kami menuntut dipenuhinya hak-hak mereka, saat ini perusahaan baru menawarkan pesangon sebesar dua juta rupiah," tambahnya
Aksi yang mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian serta security pabrik tersebut hingga pukul 13.00 WIB belum ada jawaban dari pihak manajemen pabrik terkait tuntutan pendemo, sementara aksi demontrasi tersebut masih berlangsung.