Sabtu, 23 November 2024

Pencemaran Terjadi, Tangerang Tak Punya Alat Ukur Baku Mutu Lingkungan

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah(@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNews.com-Meski resiko akibat polusi dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang terbilang cukup tinggi. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih sulit menyusun status lingkungan hidup daerah (SLHD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, hal itu disebabkan terkendalanya ketersediaan alat untuk mengukur baku mutu lingkungan.  “Kita tidak punya alat untuk mengukur ambien (baku mutu udara) dan baku mutu tanah,” katanya, Rabu (1/3/2016) saat ditemui di ruang kerjanya. Karenanya, pihaknya belum bisa melayani jika ada permintaan sistem informasi lingkungan di Kabupaten Tangerang.

 

“Terkait sistim informasi lingkungan. Kita memang belum bisa mengakomodir jika ada permintaan. Karena belum ada SLHD,” tambahnya Syaifullah mengaku,  penyusunan SLHD tidak bisa sembarang dilakukan, karena harus berdasarkan metodologi ilmiah dan harus melalui proses pengukuran dengan menggunakan alat sehingga bisa diketahui baku mutu lingkungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

“Kita sudah mengajukan permohonan pengadaan alat pengukur baku mutu lingkungan ke Pemprov Banten. Mudah-mudahan disetujui,” terangnya.

 

Meski demikian, Syaifullah menyadari bahwa penyusunan dan publikasi SLHD adalah kewajiban. Untuk itu dirinya mendorong agar perangkat lingkungan hidup tersedia. Sehingga, proses penyusunan SLHD bisa dilakukan.  “Kabupaten Tangerang itu kan kota seribu industri, aneh memang kalau tidak punya alat ukur,” pungkasnya.

 

Tags Kabupaten Tangerang Pencemaran Reklamasi Tangerang Zaki Iskandar