Kamis, 28 November 2024

Dua Raperda Soal Lingkungan Disahkan, Satu Ditolak

Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan anaknya Intan dalam sidang paripurna. (tangerangnews / tangerangnews)



TANGERANGNEWS
- Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang  mengenai pengawasan lingkungan disetujui.  Sedangkan satu ditolak karena bertentangan dengan pemerintah pusat, yakni soal Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan undian.
 
Dua raperda yang disetujui itu adalah pertama pengawasan dan pengendalian limbah gas, cair, padat, bahan berbahaya, beracun, kebisingan dan getaran. Kedua, pengelolaan sungai dan drainase. Pada raperda yang membahas soal pengawasan limbah Pemkab Tangerang menilai perlunya ada perda ini untuk mendukung upaya pembangunan yang berkualitas.
 
“Kenapa diperlukan peraturan daerah ini, karena limbah dari industri sudah mengancam manusia. Dan, kiranya ini bisa dicegah dengan adanya peraturan daerah untuk menjaga kualitas pembangunan ,” kata Bupati Ismet Iskandar, setelah disahkannya dua raperda itu, siang ini di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
 
Disamping itu, Bupati juga mengatakan, saat ini telah terjadi kerusakan pada Sungai yang ada di Kabupaten Tangerang. Karenanya, betapa pentingnya perda untuk menjaga kelestarian sungai dan drainase.
 
Sementara itu, meski sempat ditolak berbagai fraksi. Namun, hanya satu raperda yang ditolak DPRD Kabupaten Tangerang. Sejumlah fraksi,  pada pandangan akhirnya menyatakan, perda sangatlah penting. Tetapi bagaimana realisasinya sebab selama ini banyak perda yang belum terlaksana dengan efektif. “Betul Tangerang adalah kota industri. Tetapi ini jangan di paksakan untuk disahkan mengingat banyak data yang di minta Pansus belum diserahkan. Apalagi  mengingat banyak perda yang disahkan tetapi pelaksanaan Perda tersebut belum berjalan dengan efektif,” ujar juru bicara FPKS Whisnu Yudhamukti.
 
 
Berbeda dengan FPKS, Sekretaris FPPP Nazil Fikri selain tidak setuju dengan perda soal undian, PPP juga menyesalkan denda yang begitu ringan pada perda tentang pengawasan
dan pengendalian limbah. “Masak hanya didenda Rp50 juta atau pidana enam bulan, ini membuktikan masih ada keberpihakan kepada pengusaha nakal. Kami meminta mohon dipertimbangkan soal sanksinya,” ujar Nazil. (dira)

Tags