TANGERANGNEWS.com-Sungguh bejat perbuatan RS (57), warga Perumahan Permata Balaraja, Desa Saga, Kabupaten Tangerang. Meski sudah beristri tiga, RS masih mencabuli anak kandungnya sendiri sejak berusia sembulan tahun.
Perbuatan RS tersebut diketahui setelah korban berinisial RF (16) yang kini sudah duduk dibangku SMA menceritakan perbuatan ayah kandungnya tersebut kepada ibunya. Untuk diketahui, korban adalah anak kandung dari istri kedua pelaku. BACA JUGA : Sebelum Gagahi Anak Kandung, Pelaku Paksa RF Tonton Video Porno
"Jadi korban dengan ibu kandungnya ini terpisah. Ibunya dengan pelaku atau dengan ayah kandungnya sudah bercerai. Sehingga korban tinggal bersama dengan pelaku. Di rumah itu selain korban dan pelaku, juga dua saudara kandung korban, tetapi yang lain laki-laki," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (06/4/2017). Menurut Kapolsek, RS sudah memiliki tiga orang istri.
Pelaku menggagahi korban sejak masih sembilan tahun. Namun, karena keterusan hingga korban duduk dibangku SMA, akhirnya RF kesal dan melaporkan hal itu kepada ibu kandungnya.
"Korban ini sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku. Korban akhirnya menceritakan ke-ibunya melalui WhatsApp pada tanggal 28 Maret 2017," tambah Kompol Wiwin.
Mendengar itu, ibu korban kemudian langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polsek Balaraja. "Atas Laporan dari ibu kandungnya itu, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya," pungkas Kompol Wiwin.