TANGERANGNEWS.com - Empat orang yang sedang melakukan judi sabung ayam di di Kampung Gelam, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diamankan Satreskrim Polresta Tangerang.
Kasat Reskim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Mei 2017 pukul 14.00," ujarnya, Senin (15/5/2017).
Keempat pelaku yang dibekuk berinisial S (60), SN (54), EHP (44), dan SP (34).
#GOOGLE_ADS#
Gunarko mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam.
Tim Opsnal Jatanras lalu melakukan observasi dan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, kami mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jago aduan, dan uang tunai Rp. 520.000," tambahnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku juga dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman dibawah 5 tahun penjara.