TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan Jatanras dan Opsnal Resmob Polresta Tangerang membekuk jaringan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Hasilnya, salah satu tersangka, ID (24), yang diduga masih menjadi bagian dari komplotan maling motor yang beberapa hari yang lalu berhasil diringkus Polresta Tangerang pun berhasil ditangkap di depan PT. Mayora, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/5/2017).
Sebelum menangkap ID, Jumat (19/5/2017), sekitar pukul 21.00, tim gabungan menangkap dua orang yang berperan sebagai Joki untuk mengambil kendaraan hasil kejahatan komplotan tersebut di Kalideres atas perintah tersangka BD alias Gareng di Pandeglang.
#GOOGLE_ADS#
"Malam itu juga tim bergerak ke Kalideres, dan berhasil menangkap tersangka ID," ujar Kasat Reskim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Minggu malam (21/5/2017).
Namun, saat dilakukan penangkapan. Tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri, merela masing-masing brrinisial AS, IS dan BW.
Dari pengakuan tersangka yang tercatat warga Dusun 01, Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur tersebut, ia pernah melakukan pencurian di wilayah Cikupa yaitu sepeda motor Honda Vario warna merah milik CS (42), warga kecamatan Cikupa pada Selasa (21/2/2017) yang lalu.
"Saat itu tersangka sekitar pukul 19.30 mencuri motor yang sedang di parkir di depan sebuah klinik di Kampung Samprok, Cikupa," tambahnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00, tersangka BD Alias Gareng (24) juga berhasil ditangkap di rumahnya, Kampung Bojen Lebak, Desa Bojen Induk, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Dari rumah BD alias Gareng, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Honda Vario warna merah, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, dan satu motor unit Honda Scoopy warna cream. Kondisi motor nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut sudah dirusak.
"Tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.