TANGERANGNEWS.com - Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke Desa Dangdang, Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk mengetahui kondisi perijinan tanah yang dipegang oleh PT. Bhanda Wibawa Asri di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.
Hal tersebut mengemuka setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan warga Desa Dangdang dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/5/2017).
"Sidak akan dilakukan hari Rabu, 24 Mei 2017, jam 10.00, sidak dilakukan untuk mengetahui kondisi perijinan yang dipegang oleh PT. Bhanda Wibawa Asri," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya.
#GOOGLE_ADS#
Kesepakatan lainnya dalam pertemuan tersebut adalah dalam waktu dua minggu ke depan, akan dilakukan pertemuan kembali antara perwakilan Desa Dangdang dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang untuk memastikan kejelasan data kepemilikan dari 18 sertifikat yang saat ini sedang diteliti oleh pihak BPN.
"Kejelasan data kepemilikan 18 sertifikat akan digelar kembali pertemuan pada Rabu, 7 Juni 2017," tandasnya.
Kesepakatan antara perwakilan warga Desa Dangdang dengan BPN tersebut kemudian dituangkan dalam MoU yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.
Setelah didapatkan kesepakatan tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri.