Jumat, 22 November 2024

Konflik Desa Dandang, Izin Lokasi PT Bhanda Wibawa Asri Kedaluarsa

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya.(@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang membeberkan hasil sidak ke lokasi konflik tanah di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Sidak yang dilakukan langsung oleh Adi Tiya Wijaya, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang tersebut untuk mengetahui kondisi dilapangan serta izin lokasi yang dimiliki oleh PT Bandha Wibawa Asri.

"Tadi siang kami sudah sidak ke lapangan untuk memeriksa status perijinan yang dimiliki PT Bhanda Wibawa Asri. Hadir juga saat sidak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Camat Cisauk dan Kepala Desa Dangdang," ujarnya, Rabu (24/5/2017) malam.

#GOOGLE_ADS#

Hasil dari sidak tersebut, pihaknya menemukan status ijin lokasi yang dimiliki PT. Bhanda Wibawa Asri sudah kedaluarsa.

"Izin lokasi dari PT Bhanda Wibawa Asih expired sejak bulan Maret 2016, dan belum diperpanjang," tambahnya.

Selanjutnya, Komisi 1 akan memanggil perusahaan tersebut.

"Kita akan panggil, kita akan minta pendapat juga dari PT. Bhanda Wibawa Asri dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Untuk diketahui, warga desa Dangdang, Kecamatan Cisauk tersebut Senin (22/5/2017) lalu melakukan aksi demontrasi ke gedung DPRD Kabupaten Tangerang. 

Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh PT. Bhanda Wibawa Asri.

Tags DPRD Kabupaten Tangerang Perizinan Tangerang