TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warung makan di wilayah Kabupaten Tangerang masih buka seperti biasa, meski telah ada intruksi Bupati Tangerang yang melarang berjualan di siang hari.
Pantauan TangerangNews.com, Rabu (31/5/2017), sejumlah warung makan yang kebanyakan adalah adalah warung tegal (Warteg) tetap menjajakan dagangannya, hanya saja bagian kacanya tertutup kain sehingga tidak terlihat dari luar.
Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang, semestinya warung makan tersebut selama bulan Ramadan tutup sementara.
"Warung makan boleh buka menjelang buka puasa dan melayani pembeli pada sore hari, yaitu pukul 16.00 WIB," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Zamzam juga mengaku, pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan beberapa hari terakhir ini sudah melakukan sosialisasi terkait intruksi larangan rumah beroperasi di bulan puasa. "Kami sudah mendatangi warung makan dan menyampaikan Intruksi Bupati tersebut, sampai saat ini juga masih berlangsung," tambahnya.
Selain warung makan, kata Zamzam, kafe dan restoran serta tempat hiburan juga harus tutup sementara. "Tempat hiburan malam seperti diskotik, club, bilyard, dan panti pijat juga wajib tutup selama Ramadan sampai 7 hari setelah Lebaran," tandasnya.
Sementara itu, Ayu, pelayan warteg yang terletak di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua mengaku belum mengetahui adanya larangan warung nasi buka pada siang hari. "Saya enggak tahu kalau ada larangan buka siang hari, soalnya tiap tahun juga buka seperti biasa, cuma ditutup pake kain," katanya