Jumat, 22 November 2024

Ratusan Angkot Cimone-Parung Panjang Mogok Operasi

Para sopir angkot trayek A.03-A.05 jurusan Cimone-Parung Panjang melakukan aksi mogok operasi, Selasa (15/8/2017).(@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan sopir angkot trayek A.03-A.05 jurusan Cimone-Parung Panjang melakukan aksi mogok operasi, Selasa (15/8/2017). Aksi tersebut dipicu karena masih beroperasinya minibus yang usianya sudah diatas 20 tahun, angkot bodong serta adanya pungli di jalur trayek tersebut.

Pantauan TangerangNews.com, puluhan sopir angkot tersebut memarkir kendaraaanya di depan kantor Kecamatan Curug, Jalan PLP Curug, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

         Para Sopir Angkot saat Berunjuk Rasa, Selasa (15/8/2017).

Nardi, Ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) A.03-A.05/AKDP selaku penanggung jawab aksi tersebut kepada TangerangNews.com mengatakan, mogok sopir angkot tersebut dipicu karena adanya mobil yang sudah diganti karena peremajaan, namun mobil lamanya berupa mini bus masih beroperasi.

Selain itu, masih ada juga mobil yang belum diremajakan namun masih beroperasi. Padahal kata Nardi, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten, peremajaan harus dilakukan jika usia kendaraan sudah 20 tahun.

"Itu dua hal yang kami minta untuk diselesaikan oleh Dinas Perhubungan," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, Nardi juga menyoroti persoalan pungutan liar. Menurutnya ada tiga titik lokasi pungli di jalur trayek, yakni di Bitung, belakang pasar Curug, Legok. Hal ini dianggap memberatkan bagi sopir, karena setiap hari, setiap sopir sudah membayar retribusi resmi.

"Penghasilan sopir tidak seberapa tapi pengeluarannya jadi semakin banyak, padahal kami saja tidak pernah memungut iuran kepada sopir," tambahnya.

Sementara itu, Tatang, salah seorang sopir yang ikut aksi mogok tersebut mengatakan, selain melanggar aturan trayek, mini bus tersebut juga saat menarik penumpang tidak taat pada aturan trayek.

             Para sopir angkot membariskan mobil-mobilnya.

"Saat narik, kadang mereka enggak sampe Parung Panjang, baru nyampe Curug atau Legok, sudah muter lagi. Sementara kalau kita kan harus selalu nyampe Parung Panjang," ujarnya.

Pantauan di lokasi, aspirasi pengurus KKSU A.03-A.05/AKDP diterima oleh perwakilan dari Dishub Provinsi Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang. Hingga pukul 11.00 WIB, proses mediasi tersebut masih berlangsung.

Aksi mogok tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolosian dari Polsek Curug dan Polres Tangsel. Diketahui dijalur trayek tersebut beroperasi sebanyak 130 angkot, sementara mini bus yang diduga tidak memiliki ijin trayek dan sudah kadaluarsa ijin trayeknya berjumlah sekitar 48 unit.(RAZ)

Tags Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Polisi Tangerang Transportasi Umum Tangerang