Jumat, 22 November 2024

Dishub Banten Akan Panggil Pemilik Angkot Bodong Cimone-Parung Panjang

sopir trayek A.03-A.05 jurusan Cimone-Parung Panjang mengeluhkan pungli terhadap sopir angkot dijalur tersebut. Selasa (15/8/2017).(@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aksi mogok operasi sopir angkot Cimone-Parung Panjang, Selasa (15/8/2017), kemarin membuahkan kesepakatan bersama setelah dilakukan perundingan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) A.03-A.05/AKDP,  perwakilan sopir angkot dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.

Ketua KKSU A.03-A.05/AKDP, Nardi kepada TangerangNews.com mengatakan, kesepakatan itu berisi jawaban atas tuntutan para sopir angkot trayek Cimone-Parung Panjang tersebut.

"Kesepakatan tersebut kami tuangkan diatas selembar kertas dan ditanda tangani diatas materai oleh perwakilan Dishub Banten dan oleh saya selaku ketua KKSU A.03-A.05," ujarnya, Rabu (16/8/2017).

Nardi menjelaskan, isi kesepakatan tersebut diantaranya pihak Dishub Banten akan memanggil pemilik kendaraan trayek Cimone-Parung Panjang yang usia kendaraannya di atas 20 tahun, serta kendaraan bodong yang beroperasi di jalur trayek tersebut.

Apabila sampai tanggal 25 Agustus 2017 pemilik angkutan bodong dan angkutan yang usia kendaraannya di atas 20 tahun tidak hadir atas pemanggilan tersebut, maka pihak Dishub Banten akan mengambil keputusan sepihak.

#GOOGLE_ADS#

Sementara pada poin selanjutnya isi kesepakatan tersebut memuat sanksi bagi pemilik angkutan bodong dan angkutan yang usianya di atas 20 tahun yang masih tetap mengoperasikan kendaraannya, maka ijin trayeknya akan dicabut.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan pihaknya apabila isi kesepakatan tersebut tidak terealisasi, Nardi menegaskan akan melakukan aksi mogok yang lebih besar.

"Kami akan mogok operasi lagi, bahkan jumlahnya lebih banyak," tukasnya.

Diketahui, puluhan sopir angkot jurusan Cimone-Parung Panjang kemarin mogok operasi. Mereka memprotes beroperasinya mini bus yang usianya diatas 20 tahun masih beroperasi serta adanya angkutan tanpa trayek (bodong) beroperasi di jalur trayek tersebut.

Menurut para sopir tersebut, hal ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pergub Banten. Selain itu, para sopir tersebut mengeluhkan adanya pungutan liar.(RAZ)

Tags Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Transportasi Umum Tangerang