Minggu, 24 November 2024

Pemkab Dirikan Pelayanan Satu Pintu Ketenagakerjaan

( / )

TANGERANGNEWS.COM-Banyaknya kasus PHK yang tercatat pada Januari hingga Februari sebanyak 3.847 orang. Membuat Pemkab Tangerang mencoba membantu para pencari kerja atau para korban PHK dalam mencari pekerjaan baru. Caranya dengan mendirikan kantor pelayanan satu atap untuk para pencari kerja. Kantor yang berada di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu di desain layaknya berada di kantor bank swasta. Dikantor itu, para pencari kerja akan bertemu dengan para manajemen perusahaan. Sebab, selain melayani para pencari kerja seperti pembuatan kartu kuning dan mencari kerja sesuai dengan keterampilannya. Para pekerja juga satu tempat dengan para pihak manajemen perusahaan yang kerap mengurus izin. Selain itu disediakan tiga unit komputer dengan fasilitas internet lengkap untuk pencari kerja. “Sejak tahun ini kami sudah menggabungkan segela keperluan ketenagakerjaan dengan baik penempatan kerja, pembuatan kartu kuning dan perizinan yang biasanya diurus oleh pihak perusahaan,” ucap Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Marihot Marbun, hari ini. Dia mengatakan, beban Pemkab Tangerang semakin berat ketika setiap tahun selalu bertambah pengangguran. “Karena setiap tahun para siswa lulus,” ujarnya. Berdasarkan laporan dari 36 kecamatan se Kabupaten Tangerang kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini tercatat jumlah pencari kerja pada 2008 sebanyak 51.439 orang. Sedangkan jumlah lowongan kerja yang ada pada 2008 hanya 18.405 orang. “Dan yang ditempatkan kerja sekitar 15.550 jiwa. Jumlah itu belum sepenuhnya diisi oleh petugas dari kecamatan pada 2008. Sehingga dapat dipastikan jika benar-benar diisi lebih dari itu,” jelasnya. Saat ini Pemkab Tangerang telah mengambil alih tugas pendataan dari yang sebelumnya diberikan kepada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Melihat jumlah tersebut, kata dia, jelas tidak sebanding antara lowongan kerja dengan jumlah pengangguran. Untuk itu, dirinya mengharapkan dengan adanya Peraraturan Menteri Tenaga Kerja No.7 tahun 2008 tentang penempatan kerja. Seharusnya, kata dia, para pengusaha atau perusahaan memberikan informasi yang selangkapnya ke pihaknya jika ada lowongan kerja. “Tetapi yang terjadi kita sudah mencarikan lowongan pekerjaan tetap saja sudah. Ini karena tidak adanya sanksi yang tegas dari peraturan itu,” tuturnya. Saat ini, kata dia, lebih banyak lowongan untuk keluar negeri dibandingkan di Kabupaten Tangerang. Dan pihak Pemkab Tangerang sedang mencoba merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Tangerang yang saat ini belum tertatarik kerja di luar negeri meski wilayahnya berdekatan dengan bandara terbesar di Indonesia, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Karena industri di Tangerang sedang lesu, kami ingin masyarakat melirik kerja di luarnegeri, selain manfaatnya lebih besar jika dibandingkan dengan bekerja di wialayah ini,” ucapnya. Sementara itu, sejumlah pencari kerja yang telah merasakan kantor pelayanan satu pintu itu merasa pelayanan untuk mencari kerja lebih mudah. Selain tidak membayar apapun, pelayanannya cepat. “Biasanya untuk mendapatkan kartu kuning bayar Rp10.000, kini gratis dan hanya 10 menit sudah dapat kartu kuning,” kata Warda Ningsih warga Kaduh Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. (den)
Tags