TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memberikan tenggat waktu pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 hingga 16 Oktober 2017.
Achmad Jamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang meminta parpol ditingkat Kabupaten Tangerang untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami meminta parpol untuk segera mendaftarkan diri. Lebih baik sebelum batas waktu yang ditentukan, karena kami juga butuh waktu untuk memverifikasi data yang diserahkan," ujarnya, Senin (9/10/2017).
Pendaftaran dibuka sejak Selasa (2/10/2017) dengan waktu pendaftaran pukul 08.00-16.00 WIB sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
"Jika dihari terakhir melewati pukul 24.00 WIB, maka tidak akan terima, tidak ada toleransi," tegasnya.
#GOOGLE_ADS#
Saat pendaftaran tersebut, setiap parpol diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota dan surat keterangan anggota parpol.
"KTP harus elektronik atau surat keterangan," tambahnya.
Untuk setiap parpol, persyaratannya minimal menyerahkan 1.000 dokumen dimaksud, selanjutnyan pihak KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi dari kelengkapan dokumen tersebut.
Selama lima hari pendaftaran tersebut dibuka, KPU Kabupaten Tangerang baru menerima satu parpol yang sudah mendaftarkan diri.
"Baru partai Perindo yang sudah mendaftar, saat ini sedang kami verifikasi dokumennya," tukasnya.(DBI/HRU)