TANGERANGNEWS.com-Gemblong, 28, tidak menyangka jika tiga orang pria yang bertamu ke rumahnya di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Curug adalah Tim Sat Resnarkoba Polresta Tangerang. Sore itu, Sabtu (14/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, ia tengah bersantai di depan rumahnya.
Tanpa disangkanya, tiga orang pria tersebut langsung menggeledahnya dan mendapatkan tujuh bungkus sabu, yang dibungkus plastik klip bening dari kantong celananya. Spontan, petugas pun kemudian menggeledah isi kamar Geblong hingga kembali menemukan timbangan elektrik kecil.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, Gemblong yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah menjadi target operasi pihaknya.
#GOOGLE_ADS#
"Kami dapat laporan dari sumber terpercaya bahwa tersangka pengedar sabu-sabu, saat kami lakukan penangkapan barang bukti yang didapatkan sabu-sabu seberat lima gram," ujarnya, Rabu (18/10/2017).
Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka, polisi kemudian mengorek informasi asal barang haram tersebut, tersangka pun menunjukkan lokasi dua orang pengedar lainnya di Desa Cangkudu, Balaraja dan Desa Kresek. "Malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka lainnya berhasil kami amankan, yakni JR, 33 dan IJ, 36," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut kini diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan menghadapi tuntutan hukuman penjara dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)