TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea dan Cukai Kanwil Jakarta bekerjasama dengan Kanwil Banten, hingga kini masih terus memonitoring aktivitas pergudangan dikawasan Pantai Indah dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Perketatan pengawasan dilakukan menyusul terbongkarnya aktivitas dua gudang dikawasan tersebut yang disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras impor illegal.
“Kami mencurigai masih ada gudang dikawasan ini yang disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang illegal,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, disela-sela penggerebekan yang berlangsung di Blok BF, No. 12, pergudangan Pantai Indah Dadap, siang ini.
#GOOGLE_ADS#
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 30 ribu botol miras impor ilegal berbagai merek, dengan estimasi nilai rupiah mencapai hingga Rp. 34 milliar. Aneka miras selundupan itu diantaranya adalah, Jacobs Creek, Smirnoof, Chivas Regal, Gordons hingga Absulote Vodka.
Sementara, Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata mengatakan, selain mengamankan puluhan ribu botol miras, pihaknya juga mengamankan dua pria yang tak lain adalah pemilik gudang. Keduanya pria dimaksud masing-masing berinisial, HT dan AN. (dira)