TANGERANGNEWS.com-Sebanyak Rp170 miliar berhasil direalisasikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Capaian tersebut didapat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2017. PPJ adalah pajak yang dikenakan Pemerintah daerah terhadap pelanggan PLN.
“Saat ini, realisasi pajak itu telah disetorkan ke kas daerah di Bank Jabar Banten pada September 2017,” terang Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo, hari ini.
Dengan capaian PPJ yang nilainya cukup signifikan ini diharapkan pendapatan sektor pajak sesuai target yang diharapkan.
“Tahun ini sesuai APBD murni ditargetkan capaian PPJ mencapai Rp203 miliar. Jumlah capaian target kemudian dinaikan menjadi Rp211 miliar pada APBD Perubahan 2017,” kata Mudji.
#GOOGLE_ADS#
Mengingat pajak ini ditarik dari pelanggan PLN maka, Bapenda mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar membayar tagihan listrik tepat waktu.
Sebab dengan taat membayar listrik maka seluruh pelanggan PLN di daerah ini secara tidak langsung sudah membantu pembangunan Kabupaten Tangerang Gemilang.
“Ini berlaku bagi pelanggan PLN konvensional, kalau pelanggan yang telah menggunakan token sudah secara otomatis pajaknya terpotong saat mengisi ulang pulsa listrik,” ujar Mudji.
Adapun pemungutan dan tata cara pebayaran dan teknis plaksanaan pemungutan PPJ itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 18/2014, tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 08/2011, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalanan.
Disebutkan dalam aturan itu, setiap transaksi Pemkab Tangerang mendapatkan sebesar tiga persen dari PPJ tersebut.(ADV)