Jumat, 22 November 2024

Tuntut Revisi UMK 2018, Buruh Tangerang Akan Kepung Kantor Gubernur Banten

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017).(@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) akan mengerahkan sekitar 20.000 anggotanya mengepung kantor Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Aksi tersebut menyusul pasca ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018.

#GOOGLE_ADS#

"Kami menolak SK Gubernur tersebut , karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 11,61 persen atau Rp3.650.692," ujar Jayadi perwakilan ALTTAR kepada TangerangNews.com, Selasa (21/11/2017).

Dalam SK Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan Rp3.555.834. "Jangankan memenuhi tuntutan kami, rekomendasi Bupati Tangerang kenaiakan UMK sebesar 10,06 persen saja diabaikan," tambahnya.

Aksi yang akan digelar Kamis dan Jumat, 23-24 November 2017 itu, akan diikuti tak hanya diikuti ribuan buruh dari Kabupaten Tangerang, namun juga berbagai daerah di Banten. "Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menginap, mendirikan tenda di depan gedung KP3B," tukasnya.(RAZ/HRU)

Tags Buruh Tangerang Kabupaten Tangerang Pemerintah Provinsi Banten