Selasa, 26 November 2024

Bukan Cari Nafkah, Sopir Angkot Ini Malah Main Judi di CIkupa

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang, berhasil mengamankan tiga sopir yang berinisial Sa, 28, Ar, 42, dan Po, 53, saat sedang asik bermain judi di pangkalan angkot depan PT Tuntex, Jalan Raya Serang, Desa Sukanegara, Cikupa (18/12/2017).(@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kebiasaan buruk SA, 28, bermain judi kartu remi berakhir di balik jeruji besi. Warga Desa Muncung yang berprofesi sebagai sopir angkot itu ditangkap Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang beserta dua pelaku lainnya, AR, 42, dan PO, 53, Senin (18/12/2017).

Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang asyik membanting kartu remi tersebut di pangkalan angkot depan PT Tuntex, Jalan Raya Serang, Desa Sukanegara, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:

"Pelaku kami tangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat, di lokasi itu sering dijadikan tempat judi kartu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Rabu (20/12/2017).

#GOOGLE_ADS#

Masih kata Wiwin, pelaku sering mangkal di lokasi tersebut sambil menunggu karyawan pabrik yang pulang kerja. Namun keisengan pelaku yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam 303 KUHP adalah tindakan melanggar hukum.

"Perjudian jenis apapun akan kami tindak tegas," tambahnya.

Ia menjelaskan profesi dua pelaku lainnya adalah petugas keamanan (Satpam) dan seorang karyawan swasta. Para pelaku beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp294 ribu, kini dibawa ke Mapolresta Tangerang. "Ancaman hukuman untuk para pelaku maksimal sepuluh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Judi Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Cikupa Polisi Tangerang Polres Tangerang Polsek Cikupa