TANGERANGNEWS.com-Penjara ternyata tidak membuat FH alias Ozi, 27, insaf. Pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut kembali beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Jumat (19/1/2018).
Sepak terjang warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak tersebut tercium oleh petugas setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Kampunh Untud, Desa Talagasari, Balaraja. Berdasarkan laporan korban ke Polsek Balaraja, Kamis, (25/1/2018) tersebut, jejak Ozi pun terlacak.
"Dari itu, Senin (5/2/2018) kami memperoleh informasi bahwa tersangkanya adalah salah satu residivis, kami pun bergerak ke alamat yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (9/2/2018).
#GOOGLE_ADS#
Upaya petugas menyantoni kediaman tersangka ternyata membuahkan hasil, karena dirumahnya tersebut, petugas mendapatkan barang bukti lima sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka.
Kelima sepeda motor tersebut diantaranya Honda Vario warna putih, Kawasaki Ninja RR, Honda Beat berwarna biru, Honda Vario 125 berwarna hitam dan Honda Beat berwarna putih. Lima barang bukti itu kini diamankan di Mapolresta Tangerang.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tangerang bersama satu tersangka lainnya yang masih buron," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan kembali mendekam dibalik jeruji besi, karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)