TANGERANGNEWS.com-Komisioner KPU Kabupaten Tangerang telah memutuskan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin, Kamis (28/6/2018).
Kata Ali, setelah menerima surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunung Kaler melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Kaler, pihaknya langsung menggelar rapat pleno komisioner.
"Kami langsung melakukan rapat pleno karena hal ini harus direspon cepat," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Hasil rapat pleno tersebut pun, lanjut Ali, memutuskan digelar PSU karena terjadi pelanggaran administratif saat pemungutan suara.
"PSU akan dilaksanakan hari Sabtu, 30 Juni 2018," imbuhnya.
Ditanya soal rekomendasi Panwascam untuk mengganti petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 itu, Ali mengatakan telah memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat untuk melakukan rekrutmen petugas KPPS yang baru.
"Sesuai rekomendasi juga, kami menonaktifkan petugas KPPS yang lama, saat ini sedang rekrutmen petugas baru," imbuhnya.
Diketahui, di TPS itu terjadi pelanggaran karena ada satu pemilih yang mencoblos tujuh kertas suara sekaligus sehingga Panwascam Gunung Kaler merekomendasikan dilakukan PSU dan mengganti petugas KPPS.(MRI/HRU)