TANGERANGNEWS.com-kehebohan sempat terjadi di Kampung Kecok, Desa Jeunjing, Cisoka. Pasalnya, mereka dikagetkan dengan teriakan suara minta tolong Muhamad Ardian, 23, pemilik warung di kampung tersebut.
Ternyata Ardian mengalami luka cukup parah karena terjatuh saat mengejar seorang pengendara sepeda motor yang mengambil telepon seluler miliknya usai mengisi BBM di warungnya.
Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, peristiwa itu terjadi Jum'at (27/7/2018), sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, kata Uka, pelaku yakni EYW, 20, mengisi BBM di warung milik korban. Korban yang tak menaruh curiga pada pelanggannya, ia melayani pelaku sewajarnya. Namun ternyata, pada saat korban lengah, pelaku mengambil telepon seluler korban yang sedang diisi daya di dalam warung.
"Korban pun langsung mengejar pelaku dan terjatuh hingga luka pada bagian kakinya," ungkap Uka, Senin (30/7/2018).
Melihat korban terjatuh, pelaku semakin mempercepat laju sepeda motor Honda Beat Pop nopol B-6467-GVF warna hitam. Namun suara teriakan korban bahwa ada maling mengundang perhatian warga sekitar.
"Warga kemudian ikut mengejar pelaku, termasuk Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta Madongan Sagala yang sedang berpatroli," jelasnya.
Adegan kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku pun terjadi. Pelaku yang terus memacu sepeda motornya, akhirnya bisa dihentikan di Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Solear.
Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Cisoka. Setelah diperiksa, ternyata pelaku memiliki kelainan, yakni gangguan mental yang membuat penderitanya tidak bisa menahan diri untuk mencuri (kleptomania).
#GOOGLE_ADS#
"Informasi dari orang tuanya, pelaku mengidap kleptomania," imbuh Uka.
Lanjut Uka, usai kejadian itu, puluhan pengendara ojol lainnya mendatangi Mapolsek Cisoka.
"Saya berikan penjelasan ke sesama pengemudi ojol terkait perbuatan pelaku. Akhirnya mereka dapat memahami," jelasnya.
Karena peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Balaraja karena luka di kaki. Sementara pelaku oleh penyidik dijerat Pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, atau dengan denda 900 juta," tukas Uka.(MRI/RGI)