TANGERANGNEWS.com-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang di Banten beserta personel kepolisian Polsek Balaraja menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan kosmetik dan jamu palsu di Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul Jaya, Balaraja, Senin (6/8/2018).
Saat penggerebekan itu dilakukan, petugas mengamankan ribuan produk kosmetik dan jamu siap edar.
"Dari penggerebekan ditemukan ribuan jenis kosmetik berbahan krim dan batangan sabun yang siap edar, serta ribuan jamu seperti ginseng dan royal jeli," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto, Selasa 7 Agustus 2018.
Tak hanya ribuan kosmetik palsu sudah jadi, Wendi mengatakan, pihaknya pun menemukan bahan baku kosmetik yang sudah dikemas di dalam kemasan tong, serta kemasan plastik wrapping.
Namun, Wendi menambahkan, pihaknya tak menemukan pemilik produksi dari hasil penggeledahan terhadap tiga gudang tersebut.
"Gudang ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya di Jakarta dan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi kami tidak berhasil mendapatkan pemiliknya," kata Wendi.
Di lain tempat, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Hendri Siswandi menjelaskan, dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.
"Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta dan Tangerang. Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini," kata Hendri.
Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.
#GOOGLE_ADS#
"Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini," jelas Hendri.
Hendri mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.
"Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar," tukas Hendri.(MRI/RGI)