TANGERANGNEWS.com-Rapat Paripurna Instimewa DPRD Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tak diikuti puluhan anggota DPRD setempat, Kamis (16/8/2018).
Rapat yang dihelat di ruang sidang itu dimulai sekitar pukul 10.20 WIB itu hanya diikuti 22 anggota dan pimpinan dari 50 anggota, artinya setengah lebih legislator bolos.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, juga sepi dari kehadiran unsur Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkup Pemkab Tangerang. Meski Penjabat Bupati Tangerang Komarudin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid hadir dalam rapat tersebut.
Diketahui, mengacu kepada pasal 92 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.(RAZ/HRU)