TANGERANGNEWS.com-Aksi pejambretan kembali terjadi di Panongan, SE, 50, harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka cukup parah saat berusaha menyelamatkan tasnya dari aksi penjambretan di Jalan Raya Citra Boulevard, depan cluster Kusuma Dwipa, Kelurahan Mekar Bakti, Panongan.
Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja sekitar pukul 04.45 WIB, Sabtu (1/9/2018).
"Korban posisi dibonceng, kemudian dipepet oleh dua pelaku dan berusaha merampas tas miliknya," ujar Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji kepada TangerangNews.com, Rabu (12/9/2018).
Aksi tarik menarik tas tersebut pun terjadi, hingga akhirnya korban terjatuh. Sementara kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah itu pun juga ikut terjatuh.
Salah satu pelaku sempat berhasil mengambil tas korban, namun ia panik dan kembali melemparkan tas milik korban saat kedua korban yang sama-sama perempuan itu berteriak minta tolong.
"Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka-luka," jelasnya.
Selang sepekan lebih setelah peristiwa itu, unit Reskrim Polsek Panongan dibawah pimpinan Ipda Dedi Ruswandi berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial MR, 22, di Desa Sukamulya, Cikupa. Pelaku yang ternyata residivis untuk kasus serupa pun dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan diringkus.
"Anggota kami terpaksa melontarkan timah panas dan mengenai kaki pelaku, karena melawan saat akan ditangkap," bebernya.
Setelah berhasil membekuk MR, polisi kembali membekuk satu pelaku lainnya yakni Dj, 25. Pria yang dikatakan Trisno mengaku sebagai pilot itu juga sudah sering melakukan aksi penjambretan dengan korban rata-rata perempuan.
#GOOGLE_ADS#
"Pelaku DJ kami amankan hari ini di tempat persembunyiannya di Cikupa," imbuhnya.
Lanjut Trisno, pelaku tak segan-segan melukai korbannya, bahkan dalam kasus sebelumnya sempat merenggut nyawa korbannya.
"Kami mengimbau agar pengendara terutama perempuan lebih berhati-hati, terutama di jam rawan," imbaunya.
Kedua pelaku berikut barang bukti satu buah tas milik korban berwarna krem yang berisikan dua buah telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp500 ribu diamankan di Mapolsek Panongan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)