TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berhasil membekuk satu dari dua pelaku perampokan minimarket 212 Mart di Jalan Pajajaran Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam lalu.
Pelaku dibekuk di Jalan Mataram XIV, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Jumat (5/10/2018), atau selang beberapa jam setelah aksi perampokan yang menggunakan celurit dan senjata api mainan berupa korek api.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan mengungkapkan, pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Ranandar alias Kandar, 23, warga perumahan Regenci II, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku, kata Kapolres, telah melakukan perampokan sebanyak 9 kali, di berbagai lokasi di Tangerang.
“Setelah kita kembangkan dan kita introgasi dari yang bersangkutan mereka (pelaku) sedikitnya telah melakukan 9 kali tindak pidana yang sama yaitu modusnya pencurian dengan kekerasan. Diantara tindak pidana itu, kedua pelaku ini pernah merampok di toko Handphone, penjambretan Handphone, dan terakhir perampokan di minimarket,” beber Kapolres, Senin (8/10/2018).
#GOOGLE_ADS#
Dijelaskan Kapolres, pelaku yang bernama Ranandar, 23, sempat menunjukan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dirampok pelaku. Atas dasar itu pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku juga kami kenakan tambahan Junto Pasal 64 perbuatan berlanjut, karena pelaku ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya," kata Fredy.
9 lokasi kejahatan pelaku bersama satu lain berinsial GJ yang masih buron yaitu di wilayah Bitung, Rajeg, Pasar Kemis, Kotabumi, Jatiuwung, Sangiang, Cimone, Kedaton dan Kelapa Dua.
Kapolres menuturkan, motif dari para pelaku melakukan perampokan tersebut adalah karena masalah ekonomi. Pasalnya kedua pelaku Kandar dan GJ ini tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran.
“Mereka karena desakan ekonomi, dia (pelaku) berdua tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu mereka berdua juga mengambil beberapa sembako untuk menutupi kebutuhan mereka, terbukti dari hasil kejahatan yang telah kami sita yakni diantaranya bermacam makanan ringan dan minuman serta minyak goreng dan juga sembako tentunya,” tandasnya.(RAZ/HRU)