TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah tersebut.
Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.
Seperti yang tertulis pada pasal 3 Perbup, dimana dalam aturan tersebut, jam operasional kendaraan angkutan barang hanya pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.
"Arus kendaraan terus mengalami peningkatan, operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," terangnya Selasa (13/11)
#GOOGLE_ADS#
Diakui Bupati, untuk teknis detail ketentuan tersebutvnanti diatur lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten.
"Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya aturan itu akan akan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha yang melintas di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
"Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha serta awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya.
Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.
"Lainnya seperti Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," ungkapnya.(RAZ/HRU)