Jumat, 22 November 2024

Terkait Kartu Nikah, Begini Penjelasan Kemenag Kabupaten Tangerang

Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Badri.(TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama rencananya segera menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Kebijakan ini diklaim untuk mempermudah pasangan suami isteri menunjukkan status pernikahannya. Selayaknya KTP, kartu nikah itu pun dapat dibawa kemana dan dapat dipergunakan untuk kepentingan tertentu.

Namun, rencana pemerintah pusat itu belum sepenuhnya dipahami oleh pelaksana kebijakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Pasalnya, seperti diungkapkan H. Badri, kepala kantor tersebut, sampai saat ini belum ada informasi dan surat edaran terkait kartu nikah.

“Terkait adanya kartu nikah, belum ada informasi dan surat edaran yang masuk ke Kantor Kementarian Agama Kabupaten Tangerang,” ungkapnya saat ditemui TangerangNews.com diruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

#GOOGLE_ADS#

Namun, ia menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena model kartu nikah seperti itu dinilai lebih praktis, dibanding buku nikah.

"Karena bisa dibawa kemana-mana, gampang. Agar orang yang berlawanan jenis, belum tentu suami istri jika masuk hotel, lebih mudah dengan membuktikan kartu nikah tersebut," tambahnya.

Masih kata Badri, saat ini pelayanan bukti pernikahan di Kemenag Kabupaten Tangerang masih menggunakan buku nikah yang persediaannya masih banyak. 

"Stok buku nikah di Kabupaten Tangerang ready, siap. Tidak perlu khawatir, bagi yang sudah ingin menikah,” imbuhnya.

Terkait biaya, lanjutnya, jika melangsungkan pernikahan di kantor Kemenag, pihaknya tidak memungut biaya. Terkecuali pernikahan itu dilangsungkan diluar hari kerja dan jam kantor, ada biaya yang harus dikeluarkan pasangan calon pengantin.

"Jika menikah di kanto, di jam kerja itu Rp0 rupiah (gratis), sedangkan jika luar kantor sebesar Rp600 ribu, dan itu pun di setorkan ke bank,” tandasnya.(RMI/HRU)

Tags Kabupaten Tangerang Kegiatan Keagamaan Tangerang