TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memusnakah belasan ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Puspemkab Tangerang, Rabu (19/12/2018).
KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid yang memimpin pemusnahan KTP-el tersebut mengatakan, kegiatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Hal itu, kata Maesyal, dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu KTP-el yang rusak atau invalid.
"Pemusnahan KTP-el ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada Pak Bupati. Hal ini agar tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan KTP-el oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Maesyal.
Adapun KTP-el yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2018 dengan jumlah 16.047 keping.
"KTP-el yang salah nama, (misalnya) tidak ada fotonya, yang pindah datang, yaitu penduduk pindah kesini bikin yang baru yang lama dimusnahkan,” jelasnya,
#GOOGLE_ADS#
Ditambahkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin, pemusnahan dengan cara dibakar itu mengacu pada standar operasional prosedur sebagaimana terlampir dalam surat edaran Mendagri.
"Pembakaran KTP-el ini menjadi cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan KTP-el invalid sesuai surat edaran Mendagri," ujarnya.
Dengan adanya surat edaran itu, lanjut Syafrudin, maka selanjutnya setiap ada KTP-el yang rusak, pihaknya akan segera melakukan pemusnahan. Hal itu kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan, terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Nanti pemusnahan ini akan berlangsung mungkin setiap minggu atau setiap bulan," tandasnya.(MRI/RGI)