TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau warganya untuk tidak melakukan aktivitas hura-hura di malam pergantian tahun, 31 Desember 2108. Zaki justru mengajak masyarakat untuk melakukan intropeksi diri, terlebih ditengah suasana duka karena musibah tsunami di Selat Sunda yang terjadi pada Sabtu (22/12/2018) lalu.
Demikian imbauan yang terbitkan Pemkab Tangerang dalam Surat edaran bernomor 338/5158 - Pem, tentang himbauan mengisi pergantian tahun 2019 Masehi tertanggal 28 November 2018 yang diterima TangerangNews dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/12/2018).
"Mensikapi terjadinya bencana tsunami di wilayah Pandeglang dan Serang Provinsi Banten serta Lampung agar mengisi pergantian tahun 2019 dengan tidak berlebihan, tidak membakar petasan, dan kembang api serta tidak melakukan kompoi bermotor dan mengumpulkan masa tanpa izin dari pihak yang berwenang," bunyi poin satu imbauan tersebut.
Zaki juga dalam poin kedua imbauannya mengajak warga Kabupaten Tangerang untuk berdonasi bagi korban tsumani, hal ini sebagai wujud dari solidaritas sosial serta turut berempati bagi para korban tsumani Selat Sunda.
#GOOGLE_ADS#
"Meningkatkan momentum pergantian tahun 2019 dengan meningkatkan ibadah, rasa keprihatian dan kepekaan sosial dalam bentuk bantuan atau partisipasi baik moril maupun materil secara sukarela dan menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan menjaga toleransi dalam kehidupan beragama," bunyi poin kedua imbauan tersebut.
Untuk bantuan dalam bentuk dana, warga diimbau menyalurkannya melalui nomor rekening Bank BJB 00000.27.12.2018 atas nama Panitia HUT Kabupaten Tangerang Peduli Tsunami Banten dan Lampung.
Pada poin ketiga Zaki berharap di tahun 2019 agar memanfaatkan dan menjadikan muhasabah diri agar dari baik sebelumnya.
"Menjadikan pergantian tahun baru 2019 ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dalam upaya menatap masa depan yang lebih baik dan berkualitas,".
"Demikian surat edaran untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," tutup surat edaran tersebut.(RMI/HRU)