Jumat, 22 November 2024

Puluhan Truk Tanah Terjaring Razia di Jambe

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban kendaraan yang melintas di Bundaran Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Rabu (30/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban kendaraan yang melintas di Bundaran Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Rabu (30/1/2019).

Operasi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 48 tahun 2018 tentang tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.

Dari razia gabungan bersama personel kepolisian itu, petugas melakukan tindakan tilang terhadap puluhan kendaraan yang melanggar Perbup tersebut.

"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan  angkutan barang dan angkutan  orang yang melintas d jalan ini dan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan bupati," ujar Bambang Mardi S, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Bambang, jumlah kendaraan yang terjaring operasi tersebut  karena selain melanggar jam operasional, juga sebagian besar tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan. Kata dia, ada sekitar  20 kendaraan yang telah terjaring operasi, diantaranya 14 kendaraan tidak dilengkapi STNK dan 18 tidak dilengkapi KIR. 

Dalam operasi itu, 2 kendaraan pun ditahan oleh petugas. "Mereka kebanyakan tidak membawa dokumen, kelengkapan surat-surat kendaraan. Kemudian ada juga sopirnya pun tidak membawa SIM. Dua kendaraan kami tahan karena tidak dilengkapi bukti kepemilikan," terangnya.(MRI/RGI)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Bupati Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Jambe Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Razia Tangerang