Jumat, 22 November 2024

Pukuli Orang Diduga Mesum, 3 Pemuda di Curug Dibui

Ilustrasi Pengeroyokan.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pemuda di Kampung Pasirandu, RT 4/3, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena mengeroyok sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum.

Pengeroyokan itu membuat korban laki-laki babak belur hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (3/2/2019) lalu.

Saat itu, kata Alex, sekitar pukul 02.30 WIB, MY, 35, korban pengeroyokan itu, berkunjung ke rumah kekasihnya, R, di Kampung Pasir Randu.

Ternyata, gerak-gerik korban dipantau oleh pelaku yang tak lain pemuda setempat.

"Pada saat korban dan saudari R sedang di dalam kamar, sedang berhubungan badan, pelaku sebanyak 6 orang masuk ke kamar dan langsung menarik korban dan memukuli lnyBdengan tangan kosong," ungkap Alex, Kamis (7/2/2019).

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala dan bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan perawatan di RSU Tangerang. Atas kejadian itu, korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Curug.

#GOOGLE_ADS#

Berdasarkan laporan, polisi langsung bergerak. Keesokan harinya, lima pelaku berhasil dibekuk, mereka adalah MN, 24, SA, 17, dan S, 17. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Alex, jumlah pelaku pengeroyokan itu sebanyak 5 orang, namun 2 pelaku lainnya masih buron.

Sementara ditanya motif tindak kekerasan itu, menurut Alex, dari pengakuan para pelaku, dipicu karena korban bertamu malam hari dan melakukan persetubuhan dengan R di dalam kamar.

Akibat aksi main hakim sendiri itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," tukasnya.(RAZ/RGI)

Tags Kecamatan Curug Kriminal Tangerang Pasangan Mesum Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang PolresTangsel