TANGERANGNEWS.com-Seorang sopir angkot panik ketika petugas operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 memberhentikannya, Jumat (22/2/2019).
Petugas yang sedang berjaga di sekitar fly over Balaraja, Jalan Raya Serang, Balaraja itu pun juga tampak panik ketika sang sopir bukan berhenti tapi malah menancap gas kendaraannya.
Angkot jurusan Cikande-Balaraja nopol B-1653-GTX itu kemudian berhenti. Namun, saat berhenti, sang sopir langsung keluar dari angkot dan lari tunggang langgang meninggalkan kendaraannya.
Mobil angkot yang ditinggalkan itu pun kemudian diparkirkan oleh petugas ke area samping Polsek Balaraja dimana menjadi titik kumpul operasi gabungan itu.
Tak berapa lama, sopir yang berusia sekitar 50 tahun itu pun dengan berjalan terhuyung-huyung mendatangi kendaraannya kembali.
"Saya kira tadi ada razia gabungan, makanya saya lari," ungkapnya ketika ditanya petugas ikhwal penyebab sang sopir itu panik dan melarikan diri.
"Kalau razia saya takut ditilang, karena enggak bawa SIM dan STNK" jelasnya kepada petugas.
Kemudian sang sopir pun diberikan penjelasan oleh petugas bahwa operasi gabungan yang digelar adalah penertiban alat peraga kampanye di kendaraan umum.
Setelah mendapatkan penjelasan, sopir itu pun tampak tersipu malu. Dikendaraan itu juga terpasang APK cukup besar salah satu caleg. Setelah dibersihkan petugas, kemudian ia pun dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Lain kali lengkapi surat-surat kendaraannya, serta bawa SIM. Kalau tadi sampai menabrak petugas bisa membahayakan nyawa manusia," imbau petugas Dishub yang dijawab dengan anggukan kepala sang sopir.
#GOOGLE_ADS#
Diketahui, operasi gabungan itu digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan menggandeng petugas gabungan dari KPU, Dishub, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten, Polresta Tangerang dan TNI.
Selain membersihkan APK yang terpasang di kendaraan umum, petugas juga menurunkan berbagai APK lain seperti spanduk, baliho yang terpasang di Jalan Raya Kresek-Balaraja dan Jalan Raya Serang, Balaraja.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan APK liar yang terpasang di kendaraan umum dan lokasi yang dilarang. Akan berlangsung hari ini dan besok," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan.(MRI/RGI)