Jumat, 22 November 2024

Kanwil DJP Sebut Masih Ada Bendahara Desa di Tangerang Belum Sadar Pajak

Kegiatan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 diruang Wareng kantor Bupati Tangerang, (Puspemkab) Tangerang.(TangerangNews.com/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten menyebut, di Kabupaten Tangerang masih terdapat bendahara pemerintahan desa dan juga bendahara Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang yang masih belum sadar untuk membayar pajak tepat waktu, Senin (4/3/2019).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 oleh Bupati, Wakil Bupati, Muspida dan Jajaran Pimpinan SKPD se-Kabupaten Tangerang, diruang Wareng kantor Bupati Tangerang, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten, Jatnika mengatakan, Pemkab Tangerang masih perlu meningkatkan pengawasan terkait kewajiban perpajakan, terutama kewajiban perpajakan untuk para bendahara desa dan bendahara Pemda Kabupaten Tangerang. Menurut Jatnika, di bendahara desa seringkali terjadinya tidak sadar pajak setelah pemerintahan desa sudah memperoleh dana desa.

“Di bendahara desa ada beberapa yang sudah memperoleh dana desa tetapi kewajiban pajaknya belum terpenuhi, maka dari itu kami dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Kabupaten Tangerang siap untuk membantu dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Jatnika menjelaskan, untuk menangani hal tersebut pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terhadap bendahara desa dan bendaha Pemda Kabupaten Tangerang, bahwa didana desa terdapat  bagian untuk pajak. Selain itu juga, pihaknya berencana untuk menurunkan petugas dalam membantu bendahara untuk membayar pajak.

#GOOGLE_ADS#

“Kalau dari bendahara belum mengerti nanti teman-teman kami siap untuk mensosialisasikan itu, dan bisa juga kita panggil untuk mengikuti kelas pajak yang tempatnya nanti dapat disesuaikan. Kita akan membimbing mereka termasuk cara mengisi SPT-nya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Jatnika, pihaknya juga meminta Wakil Bupati Tangerang Mad Romli untuk bekerjasama meningkatkan bagi hasil untuk PPh pasal 21 dan PPh orang pribadi. Pasalnya ditahun 2018 lalu pencapaian dua jenis PPh tersebut tidak tercapai diwilayah Kabupaten Tangerang. Hal itu juga, kata dia, dapat berpengaruh terhadap bagi hasil PPh pasal 21 dan PPh orang pribadi kepada Pemda.

“Karena dari PPh pasal 21 dan orang pribadi itu 20 persennya adalah dana bagi hasil untuk pemerintah daerah. Kami menghimbau kepada Wakil Bupati, untuk bekerjasama agar perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang membayar pajaknya didaerah tidak dipusat lagi. Untuk meningkatkan bagi hasil ke Pemda,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Tangerang dapat dikatakan bagus, dan berjalan dengan lancar. Selain itu juga bahwa kegiatan tersebut, Mad Romli menambahkan, sebagai pengingat ASN agar lebih cepat dalam menyampaikan pajaknya.

“Seluruh ASN di Pemkab Tangerang sudah menyampaikannya termasuk saya dan kegiatan ini untuk mengingatkan kepada para pejabat supaya bisa melaporkan SPT tahunan lebih awal agar lebih nyaman,” pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Kabupaten Tangerang Pajak Tangerang Peristiwa Tangerang Zaki Iskandar