Jumat, 22 November 2024

KPU Kabupaten Tangerang Minta Pemilu Tidak Disalahgunakan untuk Liburan

Keppres Presiden No 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.(@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 nanti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Terkait aturan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menghimbau agar masyarakat menafaatkan hari libur itu untuk menyampaikan hak suaranya di TPS, bukan disalahgunakan untuk pergi berlibur.

"Manfaatkkan betul moment 5 tahunan ini, pemerintah sudah memfasilitas memberikan hari libur. Kami harapkan  para pemilih menggunakan fasilitas negara ini untuk datang ke TPS,   jangan sampai disalahgunakan malah kemudian para pemilih ini liburan,” tegas Ketua KPU Ali Zaenal Abidin, Selasa (9/4/2019).

Menurutnya, presiden sudah mengeluarkan Keppres Presiden No 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. "Karena kebetulan 17 April itu sesunguhnya tidak libur maka dikeluarkan Keppres in." ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya Penetapan libur di hari pencoblosan itu dilakukan untuk mendorong pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

"Pemerintahan, sekolah, perusahaan- perusahaan harus meliburkan para karyawan dan pegawainya  dalam rangka memberikan kesempatan mereka agar bisa mencoblos. Karena pemerintah sudah memfasilitasi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak suaranya," jelas Ali.(RAZ/RGI)

Tags Kabupaten Tangerang KPU Pemilu 2019