Jumat, 22 November 2024

Belasan Ribu Surat Suara Dibakar di Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan surat suara rusak di antor KPU setempat, Selasa (16/4/2019).(TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan surat suara rusak.  Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Kantor KPU setempat, Selasa (16/4/2019).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 14.481 lembar. Terdiri dari surat suara untuk Paslon Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang.

Surat suara yang rusak tersebut 1.012 lembar Paslon Presiden-Wakil Presiden, 2.189 lembar DPR RI  dan 2.398 lembar DPRD Provinsi Banten.

"Hari ini, kami KPU kabupaten Tangerang memusnahkan logistik  surat suara sebanyak 14.481 lembar yang rusak," ujar Ali.

"Semuanya kami musnahkan karena rusak dengan cara dibakar. Sehingga tidak ada lagi surat suara yang rusak di KPU Kabupaten Tangerang," tambah Ali

#GOOGLE_ADS#

Surat suara rusak tersebut, lanjut Ali, telah mendapatkan pergantian dari KPU RI.

"Terkait pergantian sudah dilengkapi oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. Yang dimusnahkan ini hasil sortir secara keseluruhan dari surat surat suara yang kami terima dari 5 macam jenis," bebernya.

Ali juga mengaku optimis ketersediaan surat suara untuk 17 April besok mencukupi kebutuhan.

"Kami optimis ketersediaan surat suara di Kabupaten Tangerang cukup. Jumlahnya 10 juta 800 lembar," tukasnya.(RMI/HRU)

Tags Kabupaten Tangerang KPU Pemilu 2019 Pemilu 2019 di Tangerang Peristiwa Tangerang