Sabtu, 19 April 2025

Hakim Tolak Eksepsi Sukebi

Tersangka koruptor PKBM ditahan (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS- Pengadilan Negeri Tangerang (PN) menolak permohonan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ketua Forum PKBM se-Kabupaten Tangerang Sukebi Mufea dalam  putusan sela sidang kasus korupsi dana keaksaraan fungusional (KF) pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) yang merupakan progam pemerintah pusat di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,9 miliar.
 
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim mengungkapkan, eksepsi kuasa hukum sudah masuk pokok materi perkara dan harus diuji di persidangan. Diantaranya adalah pendapat kuasa hukum bahwa Sukebi tidak turut serta dalam pengumpulan dana kebersamaan untuk sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang oleh seluruh Forum PKBM di salah satu restoran Remaja Kuring, Jatiuwung.
 
'Memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi harus ditolak atau tidak dapat diterima dan pemeriksaan dalam perkara ini akan dilanjutkan,' ujar ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Gerchat pasaribu Kamis (3/6).
 
Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum Sukebi yang bernama Sumardi menyatakan, akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.  “Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya kepada majelis hakim.
 
Seperti diketahui, Sukebi yang ketika itu menjabat sebagai ketua Forum PKBM se-Kabupaten Tangerang diduga terlibat pemberian uang kebersamaan untuk sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, dimana uang tersebut merupakan sisa dana program keaksaraan fungusional Forum PKBM.
 
Dana tersebut dikumpulkan dalam suatu pertemuan di --sebuah restoran, oleh setiap Ketua PKBM. Dalam pertemuan itu disepakati diat Forum PKBM wajib menyetorkan 10 persen dana yang diperolehnya untuk dana kebersamaan.
 
Sukebi didakwa pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman humukan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (rangga)

Tags