Jumat, 22 November 2024

Balai Pom Sidak Dua Ritel di Gading Serpong

Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Loka Kabupaten Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan, Selasa (21/5/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Loka Kabupaten Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menemukan pangan yang tidak memiliki izin edar saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pangan di dua ritel modern di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/5/2019).

Dua ritel modern tersebut yaitu Rumah Buah dan Hypermart, Gading Serpong.

"Pada Inspeksi hari ini ditemukan dua item produk pangan olahan tanpa Izin Edar, empat item pangan olahan dengan kemasan rusak dan 67 item pangan olahan tidak memenuhi ketentuan label," ujar Widya Savitri, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan pada bahan pangan yang sudah kadaluarsa, tidak ditemukan bahan-bahan yang berbahaya pada kemasan tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan sampling pangan dengan rapid test kit pada 15 sampel pangan dengan hasil memenuhi syarat, juga tidak ditemukan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan.

#GOOGLE_ADS#

Widya menghimbau agar dalam memilih produk atau bahan makanan, masyarakat harus lebih teliti dan serta selalu berhati-hati. 

"Masyarakat harus senantiasa cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa," tutupnya.(MRI/RGI)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Serpong