Jumat, 22 November 2024

Optimalkan Pajak Air Tanah dan Katering, Bapenda Kumpulkan Pelaku Usaha

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang H. Soma Atmaja dalam acara konsenyering untuk sosialisasi kenaikan pajak air tanah dan pajak katering di Hotel Atria, Gading Serpong, Selasa (15/10/2019).(TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengumpulkan puluhan pelaku usaha untuk menyosialisasikan kenaikan pajak air tanah dan pajak katering di Kabupaten Tangerang. Pengenaan pajak katering dan kenaikan tarif pajak air tanah dilakukan untuk  meningkatkan potensi pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Atria, Gading Serpong, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Selasa (15-10-2019).

Acara dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang H. Soma Atmaja. Dalam sambutannya, Soma mengatakan bahwa pajak asli daerah merupakan energi untuk pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Karena itu, konsinyering dan sosialisasi ini penting agar dalam membayar pajak daerah kita lebih taat lagi,” ungkap Somaatmaja.

Selain pajak air tanah, lanjut Soma, pengenaan pajak tata boga/katering nantinya akan meningkatkan PAD yang selama ini hanya berupa pajak restoran saja. Sekarang, pengusaha katering harus membayar pajak jasa kateringnya sendiri. Selama ini, mereka belum kena pajak seperti restoran.

“Saat ini, kita menarik pajak restoran saja, sebesar 10 persen, sedangkan pengusaha jasa tata boga belum dikenakan. Seharusnya ini menjadi potensi pajak,” ungkapnya.

Perihal kenaikan tarif pajak air tanah, Soma mengakui, hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur Banten (Pergub) No. 35 tahun 2018 sejalan dengan aturan Undang No. 32 tahun 2014 tentang otonomi darah, di mana pelaksana pemungutan pajak air adalah Kabupaten dan Kota, sedangkan regulasinya dikeluarkan Pemerintah Provinsi.

“Dalam Pergub tersebut ditetapkan, tarif baru pajak air tanah akan dinaikkan menjadi sekitar Rp5.600 per meter kubik. Harga sebelumnya hanya sekitar Rp500 per meter kubik” terangnya.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan, yang menjadi pembicara dalam sosialisasi ini mengatakan, kenaikan pajak akan diberlakukan pada perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

“Karena penyedotan air tanah berlebihan bisa menimbulkan bencana, seperti penurunan tinggi tanah, longsor, serta intrusi air laut yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” terangnya.

Dengan dinaikkannya pajak penggunaan air tanah tersebut, menurut Deri, perusahaan di Provinsi Banten, termasuk di Kabupaten Tangerang, akan berpindah ke air perpipaan. Ia juga meminta agar pemerintah kota maupun kabupaten di Banten segera menyerahkan NPA.

Selain itu, menurut Deri, hampir seluruh daerah tingkat II (dua) di Provinsi Banten telah lama tidak menaikan pajak air tanahnya.

“Tangerang saja sudah sejak 2007 lalu belum pernah menaikkan pajak pengambilan air tanahnya yang hanya sebesar Rp500 per meter kubiknya,” jelas Deri.

Deri juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera memasang meteran di pompa air miliknya. Jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, maka izin perusahaan tersebut terancam dicabut dan tak bisa diperpanjang lagi.

“Kami telah melakukan penyisiran sekaligus melayangkan surat agar perusaaan segera memasang meteran air untuk mengukur seberapa besar air tanah yang diambilnya. Jika tak memiliki izin, maka akan terancam pidana kurungan maupun denda,” pungkasnya. (ADV).

Tags Bapenda Tangerang Kabupaten Tangerang Pajak Tangerang Wajib Pajak